Foto Dokumentasi MWC NU Trangkil
Forum ini dimoderatori oleh KH Abdul Majid, yang memandu jalannya diskusi agar tetap terstruktur dan produktif. Sebelum memasuki sesi pembahasan, sambutan dari MWC NU Trangkil disampaikan oleh KH Badruddin Syathibi, selaku Rois Syuriyah MWC NU Trangkil. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya ajaran "wal 'aafinna 'anin nash", yaitu memaafkan kesalahan orang lain sebagai bentuk kemuliaan akhlak seorang Muslim.
KH Badruddin Syathibi menyampaikan bahwa sikap memaafkan bukanlah tanda kelemahan, tetapi justru menunjukkan kekuatan batin serta kesadaran spiritual yang tinggi. Beliau mengingatkan bahwa dendam dan kebencian hanya akan merusak diri sendiri, sementara memaafkan akan membuka pintu keberkahan dan mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat. Beliau mengajak seluruh peserta Bahtsul Masail untuk selalu mengedepankan sikap tasamuh (toleransi) dan maaf, sehingga lingkungan menjadi lebih harmonis dan penuh berkah.
Panitia acara dari NU Ranting Trangkil dikoordinasi langsung oleh K. Agus Supriyo, yang memastikan seluruh persiapan berjalan lancar, termasuk fasilitas tempat dan konsumsi bagi para peserta. Dengan dukungan dari takmir Masjid Al Ikhlas, acara ini terselenggara dengan baik dan memberikan ruang bagi kajian mendalam terhadap masalah-masalah fikih yang dihadapi masyarakat.
Tiga permasalahan fikih telah dijadwalkan untuk dibahas, namun hingga akhir pertemuan, hanya satu yang berhasil dikaji secara mendalam. Isu utama yang dibahas berasal dari NU Ranting Pasucen, mengenai tanah wakaf yang terbengkalai. Dalam kasus ini, terdapat sebuah sumur tua yang sebelumnya diwakafkan untuk kepentingan musholla dan masyarakat. Namun, setelah sumur tersebut runtuh dan tidak dapat digunakan, masyarakat lebih memilih membuat sumur bor baru, sehingga tanah sumur lama dibiarkan tak terpakai.
Pertanyaan utama yang dikaji dalam forum adalah apakah wakif atau ahli warisnya berhak meminta kembali tanah sumur tersebut, ataukah bisa dilakukan tukar guling dengan aset lain yang lebih bermanfaat? Para peserta Bahtsul Masail mengkaji hukum wakaf berdasarkan dalil-dalil fikih, termasuk prinsip istibdal, yaitu pergantian aset wakaf dengan sesuatu yang lebih maslahat bagi umat.
Meskipun diskusi berlangsung secara mendalam, rumusan final mengenai permasalahan ini masih didalami oleh tim perumus Katib Syuriyah K. Sabar dan LBM NU Trangkil. Forum ini diharapkan terus menjadi wadah pemecahan persoalan hukum Islam yang terjadi di tengah masyarakat dengan merujuk pada sumber-sumber hukum yang valid.