NU Trangkil

LP Ma'arif Mengapresiasi Terbitnya Surat Edaran Bupati Pati Tentang Penguatan Karakter Anak di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat

 

Foto Dokumentasi MI Lutful Ulum Wonokerto Pasucen

nutrangkil.com - Bupati Pati, H. Sudewo, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025 yang berisi kebijakan Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi unggul dan berkarakter dengan tetap berpegang pada nilai agama dan budaya lokal.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Sudewo menekankan pentingnya pendidikan karakter sebagai aspek fundamental dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, adaptif, dan merata. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Karakter.

Penguatan Karakter Anak di Lingkungan Keluarga

Bupati Pati menginstruksikan beberapa langkah konkret untuk membentuk karakter anak di lingkungan keluarga, di antaranya:
Pertama, Pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kedua, Optimalisasi belajar anak di rumah, dengan orang tua tidak memberikan pekerjaan rumah tangga kepada anak selama jam belajar.
Ketiga, Mengurangi penggunaan handphone oleh anak di rumah.
Keempat, Pemberlakuan jam malam bagi anak dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, guna mencegah anak-anak keluar rumah pada waktu yang tidak kondusif.

Penguatan Karakter Anak di Lingkungan Masyarakat

Selain di lingkungan keluarga, penguatan karakter anak juga dilakukan melalui pembiasaan di masyarakat, seperti:
Pertama, Menanamkan budaya gotong royong melalui kegiatan sosial dan penggalangan dana kemanusiaan.
Kedua, Membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi perkembangan anak, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketiga, Mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas sekitar agar anak belajar nilai-nilai toleransi dan kepedulian.
Keempat, Mengadakan kegiatan keagamaan, seperti pengajian, Sekolah Minggu, atau diskusi kebajikan yang mengajarkan nilai religius dan moralitas.
Kelima, Menyelenggarakan kegiatan kepemudaan, seperti Karang Taruna, untuk menumbuhkan kemandirian dan nasionalisme.
Keenam, Meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh anak.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk LP Maarif MWC NU Trangkil. Sekretaris LP Maarif MWC NU Trangkil, Hadziq Kunarso, M.Pd. yang juga kepala MI Lutful Ulum Wonokerto Pasucen, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Bupati Pati. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dalam membentuk generasi muda yang lebih bertanggung jawab dan berkarakter.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama