NU Trangkil

MWC NU Trangkil Prihatin atas Munculnya Tempat Kemaksiatan, Tegaskan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

nutrangkil.com - Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Trangkil menyampaikan keprihatinan terhadap munculnya tempat-tempat yang berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam kemaksiatan. Sebagai bagian dari Jam'iyah NU, mereka menegaskan komitmen dalam menggelorakan prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.


Dalam menghadapi situasi ini, MWC NU berpegang pada tiga langkah utama dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar:
1. Ta’rif – Memberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai aturan serta nilai-nilai agama kepada masyarakat.
2. Wa’dhu – Memberikan nasihat dan mauidhoh kepada pihak-pihak terkait agar kembali kepada kebaikan dan menjauhi hal-hal yang dilarang agama.
3. Takhsyin fil qoul – Bersikap tegas dalam menyampaikan peringatan kepada mereka yang terlibat dalam kemaksiatan, dengan tetap mengedepankan cara yang bijaksana.

Selain langkah-langkah tersebut, MWC NU juga menekankan pentingnya melaporkan situasi ini kepada Ulil Amri, yaitu pihak berwenang yang memiliki otoritas sesuai hukum untuk melakukan tindakan hajru wal dlarbu bil yad, yakni pencegahan dan pembubaran paksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Dr. Jamal Makmur Asmani, Wakil Ketua PCNU Pati, turut mengingatkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar adalah tanggung jawab bersama, terutama bagi para pemimpin dan ulama yang memiliki peran dalam membimbing umat. “Kita harus tetap berpegang pada prinsip Nahdlatul Ulama dalam mengedepankan dakwah bil hikmah, namun juga tidak boleh diam terhadap hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat,” ujarnya.

Pengurus MWC NU juga menyoroti Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pariwisata, yang secara tegas menyatakan bahwa tempat hiburan karaoke yang bukan merupakan fasilitas hotel berbintang harus berjarak minimal 1.000 meter dari permukiman penduduk. Irham Shodiq, MH, menegaskan bahwa aturan ini harus dijalankan dengan baik guna melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan tempat hiburan yang tidak sesuai regulasi.

“Ketika aturan sudah jelas, maka kita wajib mengawal pelaksanaannya. Kami berharap pihak terkait dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda dapat bertindak tegas dan menjalankan pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Pengurus MWC NU berharap bahwa dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dari kemaksiatan serta senantiasa mengedepankan kehidupan yang berlandaskan nilai-nilai Islam.

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama