Foto Dokumentasi MWC NU Trangkil 2025
nutrangkil.com – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Pati menggelar rapat koordinasi implementasi SOP perwakafan dan pendataan aset wakaf pada Ahad (16/11/2025) di Gedung PCNU Pati, mulai pukul 13.00 WIB. Rapat ini menjadi langkah awal PCNU Pati dalam menata dan memperkuat sistem perwakafan NU agar memiliki kekuatan hukum tetap serta menghindari permasalahan di kemudian hari.
Dalam arahannya, H. Umar Faruq Wakil ketua PCNU Pati menegaskan bahwa kurangnya inventarisasi aset wakaf NU selama ini menimbulkan banyak persoalan. “Ada kasus keturunan menjual obyek wakaf karena merasa masih memiliki bukti kepemilikan yang sah. Ada juga yang diakui secara pribadi oleh pihak tertentu, bahkan ada yang diambil alih pihak lain karena belum ada legalitas,” jelasnya.
H. Umar Faruq juga menjelaskan bahwa PBNU telah mengeluarkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 13 Tahun 2023 sebagai pedoman. Melalui aturan tersebut, PBNU membentuk Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) yang berfungsi sebagai Nadzir atas seluruh aset wakaf NU. Sementara itu, pengelola di tingkat MWC maupun Ranting tetap berperan sebagai Pelaksana Nadzir. “Inventarisasi dan pemusatan ini penting untuk pencatatan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kalau dikumpulkan, aset NU sebenarnya jauh lebih banyak dibanding organisasi lain. Kesalahan kita dari awal adalah menuliskan atas nama masing-masing, sehingga akhirnya dipermasalahkan,” tegasnya.
Di lapangan ditemui beberapa kendala, diantaranya beberapa banom seperti Muslimat NU sempat menganggap pengalihan ini sebagai pengalihan hak dan pengelolaan. “Padahal itu salah besar. Niat baik LWP NU adalah memberikan kekuatan hukum tetap bagi semua tataran kepengurusan maupun keorganisasian NU,” ujarnya.
PCNU Pati sendiri baru memulai sosialisasi setelah menyiapkan SOP agar lebih mudah dijadikan pedoman, mulai dari tingkat ranting, MWC, hingga banom. Nantinya, setiap MWC akan memiliki admin khusus yang mengurusi perwakafan. Dengan adanya SOP dan pendataan aset wakaf ini, diharapkan seluruh aset NU dapat tercatat dengan baik, memiliki legalitas kuat, serta terhindar dari klaim pihak lain. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan NU dalam menjaga amanah wakaf demi kemaslahatan umat.
